MAKALAH PANCASILA DAN KRISIS
POLITIK
Tugas
Pendidikan Pancasila Kelompok 5
Kelas
M Manajemen Bisnis
Disusun
Oleh :
MILA
LUVITA (0216101406)
LAILY NURHAYATI (0216101420)
FARHAN
JAUHARI (0216101426)
ILHAM
NUGRAHA GOJALI (0216101408)
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat
dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Adapun yang menjadi judul makalah adalah “Pancasila
dan Krisis Politik” dalam makalah ini
membahas tentang Pengertian Pancasila, Gerakan Reformasi, Kondisi
Krisis Politik di Indonesia, Apa saja Perkembangan Politik di Indonesia, Budaya
Politik yang di Landaskan Pancasila, nilai-nilai yang Terkandung dalam
Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik, Tujuan Etika dalam Berpolitik,
Penyimpangan Ideologi Pancasila (Politik) Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa sosiologi
dan politik dan pembaca.
Tujuan penulis
menulis makalah ini yang utama untuk memenuhi tugas dari dosen yang membimbing penulis dalam mata kuliah Pendididkan Pancasila.
Dalam makalah ini penulis juga
menyadari masih banyak kekurangan yang menyebabkan makalah ini menjadi tidak sempurna, baik dalam penulisan maupun
isinya, untuk ini dengan hati yang terbuka penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun.
Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa yang
mengikuti perkuliahan sosiologi dan politik.
Bandung, 30
Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.1 Latar belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
1.4 Metode Penulisan
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Pancasila
2.2 Gerakan
Reformasi
2.3 Kondisi
Krisis Politik di Indonesia
2.4 Perkembangan
Politik di Indonesia
2.5 Budaya
Politik yang di Landaskan Pancasila
2.6 Nilai-nilai
yang Terkandung dalam Pancasila Sumber Etika Politik
2.7 Tujuan Etika
dalam Berpolitik
2.8 Penyimpangan
Ideologi Pancasila (Politik)
BAB III PENUTUP
31. Kesimpulan
32. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era repormasi ini dimana hampir
semua organisasi, perkumpulan maupun grup di dasari dengang politik sebagai
pelindung dan senjata yang digunkan, dimana semakin lama politik ini semakin
jauh dari peranan yang seharusnya. Dimana apabila kita harus melihat sekilas
pada dasar negara ini yaitu Pancasila, dimana peranan Pancasila hampir tidak
dibutukan karena politi yang fasib dan tidak mengenal hukum dan ampunan, dan
membunnuh setiap indipidu yang melan atau yang menentang dasar ideologi politik
yang ia pahami.
Dengan berjalannya politik
yang seperti itu secara tidak langsung sudah sangat menodai dan mencemari
Pancasila. Dimana perlakuan atau paham politik sudah tidak lagi menghargai
pancasila yang seharusnya mejadi dasar, pedoman, dan kesetaraan antar indipidu.
Seperti yang tertera pada sila pertama “KeTuhanan
Yang Maha Esa”, karena politik manusia sangat jauh dari pada Sila
pertama, di sebabkan pemahan politik yang salah, dan menjadikan Uang sebagai
tuhan, untuk mencapai tujuan dan kekuasaan.
Dan
kita lihat kembali pada sila kedua”Kemanusian
yang Adil dan Beradap”, dimana politik pada jaman sekarang sudah tidak
ada lagi kemanusian, keadilan dan adap. Karena sangat haus akan posisi, haus
akan hasrat menguasia di bangsa ini tidak lagi memikirkan 3 hal yang sangat
penting sehingga mau melakukan apapun untuk mencapai keinginannya, dan
memperkaya dirinya, melalui politik dan jalan kebohongan.
Pada
era sekarang bangsa indonesia hampir tak ada kesatuan dikarena paham politik
yang di anut salah, dan kepempinan yang tidak di dasarkan hati nurani dan
menjunjung tinggi kebersamaan, juga hampir tidak ada keadilan yang setara, dan
itu sangat tidak sesuai dengan sila ke tiga sampai sila ke lima.
Dimana
dengan pemahan sosial politik yang salah ini mengakibatkan Penyimpangan
Politik Terhadap asas negara Indonesia yang di
dasarkan Pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Sehingga rasa
kebersamaan, sosial, adat istiadat, agama di tinggalkan jauh dari pada
kehidupan berpolitik di negeri .
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa Pengertian Pancasila ?
2. Apa
Pengertian Reformasi ?
3.
Bagaimanakah Kondisi Krisis Politik di Indonesia ?
4. Apa saja Perkembangan
Politik di Indonesia ?
5. Apa Saja
Budaya Politik yang di Landaskan Pancasila ?
6. Bagaimana
nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik ?
7. Apa Saja
Tujuan Etika dalam Berpolitik?
8. Apa Saja
Penyimpangan Ideologi Pancasila (Politik)
1.3. TUJUAN
1. Untuk Mengetahui Pengertian Pancasila
2. Untuk
Mengetahui Pengertian Reformasi
3. Untuk
Mengetahui Kondisi Krisis Politik di Indonesia
4. Untuk Mengetahui
Perkembangan Politik di Indonesia
5. Untuk
Mengetahui Budaya Politik yang di Landaskan Pancasila
6. Untuk
Mengetahui nilai yang Terkandung dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
7. Untuk
Mengetahui Tujuan Etika dalam Berpolitik
8. Untuk
Mengetahui Penyimpangan Ideologi Pancasila (Politik)
1.4. METODE PENULISAN
Penulis
memakai metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini.
Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media
media lain seperti perangkat media massa yang diambil dari internet.
1.5.
SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini
disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab
penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah,
tujuan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Bab pembahasan berisi
tentang perincian dari rumusan masalah. Bab penutup berisi kesimpulan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta yaitu panca berarti lima dan sila berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Apabila
dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan -
kebudayaan di daerah:
1. Sila
Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan
komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Sila
Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara
Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun
golongannya;
3. Sila
Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat
majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa
yang berdaulat;
4. Sila
Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat
majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini
sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan
kepentingan perorangan;
5. Sila
Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang
membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
2.2 Gerakan Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde
Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan
hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan
pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan
kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu
semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan
penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat
pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan
permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok
tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945
Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh MPR”. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi
total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang dipandang sarat
dengan nuansa KKN. Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan
terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber
ketidakadilan, di antaranya :
>> UU
No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
>> UU No. 2 Tahun
1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
>> UU No. 3 Tahun
1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
>> UU No. 5 Tahun
1985 tentang Referendum
>> UU No. 8 Tahun
1985 tentang Organisasi Massa.
Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama,
tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden mengumumkan tentang
pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet, segera melakukan
Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai Presiden.
Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan perubahan
kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden
Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden Republik
Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden Republik
Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung
sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.
2.3 Kondisi Krisis Politik di Indonesia
Demokrasi yang tidak dilaksanakan
dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan bahwa
kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih
banyak dipegang oleh para penguasa. Pada dasarnya secara de jure ( secara hukum ) kedaulatan rakyat
tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil – wakil dari rakyat, tetapi ternyata
secara de facto ( dalam kenyataannya ) anggota MPR
tersebut diangkat berdasarkan pada ikatan kekeluargaan ( nepotisme ).
Begitu mengakarnya budaya KKN dalam
tubuh birokrasi pemerintahan, menyebabkan proses pengawasan dan pemberian
mandataris kepemimpinan dari DPR dan MPR kepada presiden menjadi tidak
sempurna. Unsur legislatif yang sejatinya dilaksanakan oleh MPR dan DPR dalam
membuat dasar – dasar hukum dan haluan negara menjadi sepenuhnya dilakukan oleh
Presiden Soeharto.
Selanjutnya dengan keadaan seperti itu, mengakibatkan munculnya rasa tidak
percaya kepada institusi pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidakpercayaan itulah yang
menimbulkan munculnya gerakan reformasi yang dipelopori oleh kalangan
mahasiswa. Mahasiswa yang didukung oleh dosen dan rektornya mengajukan tuntutan
untuk mengganti presiden, reshufflekabinet,
dengan menggelar Sidang Istimewa MPR serta melaksanakan pemilihan umum
secepatnya.
Gerakan reformasi disamping menuntut dilakukannya reformasi total di segala
bidang juga menuntut agar dilakukannya pembaruan terhadap lima paket
undang – undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan.
Lima paket undang – undang politik tersebut adalah sebagai berikut.
a. Undang – Undang No.1 Tahun 1985
tentang Pemilihan Umum.
b. Undang – Undang No. 2 Tahun 1985
tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang DPR/ MPR.
c. Undang - Undang No.3
Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
d. Undang – Undang No. 5 Tahun 1985
tentang Referendum
e. Undang – Undang No. 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Massa.
Setahun sebelum pemilihan umum yang diselenggarakan pada bulan Mei 1997,
kehidupan politik Indonesia mulai memanas. Pemerintahan Orde Baru yang didukung
oleh Golkar berusaha memenangkan pemilu dan mempertahankan kemenangan mutlak
seperti yang telah dicapai dalam lima pemilu sebelumnya.
Pada pemilu tahun 1997, Golkar menang mutlak, PPP berhasil menambah
beberapa kursinya di DPR, sedangkan PDI mengalami penurunan secara drastis.
Kemenangan Golkar tersebut diikuti dengan munculnya dukungan kepada Soeharto
untuk menjadi presiden dalam Sidang Umum MPR 1998. Pencalonan kembali Soeharto
sebagai presiden tidak dapat dipisahkan dari komposisi anggota MPR/ DPR yang
lebih mengarah pada unsur – unsur nepotisme. Disamping itu, DPR/ MPR belum
berfungsi sebagai lembaga legislatif seperti yang diharapkan rakyat. Dalam
Sidang Umum MPR bulan Maret 1998 Soeharto terpilih sebagai presiden dan wakil
presidennya B.J. Habibie. MPR juga berhasil menetapkan beberapa ketetapan yang
memberikan kewenangan khusus kepada presiden untuk mengendalikan negara.
Namun pada kenyataannya tidak
semua rakyat memberikan dukungan terhadap hasil keputusan MPR tersebut. Apalagi
terhadap Kabinet Pembangunan VII yang telah disusun oleh Presiden Soeharto
sarat dengan unsur – unsur nepotisme, korupsi, dan kolusi. Akibatnya muncul
tekanan terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto yang datang dari para mahasiswa
dan dari kalangan intelektual.
Pada tanggal 19 Mei 1998, mahasiswa dari berbagai kampus yang jumlahnya
mencapai puluhan ribu orang terus berdatangan ke gedung MPR/ DPR. Mereka
nebdesak Soeharto mundur dari kursi presiden dan menuntut reformasi total.
Salah satu penyebab mundurnya
soearto adalah melemahnya dukungan politik, yang terlihat dari pernyataan
politik Kosgoro (salah satu organisasi di bawah Golkar) yang meminta Soeharto
mundur. Pernyataan Kasgoro pada tanggal 16 Mei 1998 tersebut diikuti dengan
pernyataan Ketua Umum Golkar, Harmoko yang pada saat itu juga menjabat sebagai
ketua MPR/ DPR Republik Indonesia meminta Soeharto untuk mundur.
Penyebab
terjadinya krisis politik di Indonesia adalah
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari
berbagai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru. Berbagai kebijakan politik
yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka
pelaksanaan demokrasi Pancasila.Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam
rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya,
demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan
demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang
berarti dari, oleh, dan untuk penguasa. Pada masa Orde Baru, kehidupan politik
sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak
oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.
Ciri-ciri
kehidupan politik yang represif, di antaranya:
1. Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
5. Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
1. Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
5. Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
Krisis politik sebagai faktor
penyebab terjadinya gerakan reformasi itu, bukan hanya menyangkut masalah
sekitar konflik PDI saja, tetapi masyarakat menuntut adanya reformasi baik
didalam kehidupan masyarakat, maupun pemerintahan Indonesia. Di dalam kehidupan
politik, masyarakat beranggapan bahwa tekanan pemerintah pada pihak oposisi
sangat besar, terutama terlihat pada perlakuan keras terhadap setiap orang atau
kelompok yang menentang atau memberikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan
yang diambil atau dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga
menuntut agar di tetapkan tentang pembatasan masa jabatan Presiden.Terjadinya
ketegangan politik menjelang pemilihan umum tahun 1997 telah memicu munculnya
kerusuhan baru yaitu konflik antar agama dan etnik yang berbeda. Menjelang
akhir kampanye pemilihan umum tahun 1997, meletus kerusuhan di Banjarmasin yang
banyak memakan korban jiwa.
2.4
Perkembangan Politik di Indonesia
Reformasi merupakan perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan.
Perubahan yang mendasar atas paradigma baru atau kerangka berpikir baru yang
dijiwai oleh suatu pandangan keterbukaan dan transparansi merupakan tuntutan
dalam era reformasi. Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika terjadi krisis ekonomi,
politik, hukum dan krisis kepercayan, maka seluruh rakyat mendukung adanya
reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan dapat
membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih baik.
2.4.1 Perkembangan Politik Pasca Pemilu
1997
Di tengah-tengah perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara terjadilah
ganjalan dalam kehidupan berpolitik menjelang Pemilu 1997 disebabkan adanya
peristiwa 27 Juli 1996, yaitu adanya kerusuhan dan perusakan gedung DPP PDI
yang membawa korban jiwa dan harta. Tekanan pemerintah Orba terhadap oposisi
sangat besar dengan adanya tiga kekuatan politik yakni PPP, GOLKAR, PDI, dan
dilarang mendirikan partai politik lain.
Pertikaian sosial dan kekerasan politik terus berlangsung dalam masyarakat
sepanjang tahun 1996, kerusuhan meletus di Situbondo, Jawa Timur Oktober 1996.
Kerusuhan serupa terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat Desember 1996, kemudian di
berbagai daerah di Indonesia. Pemilu 1997, dengan hasil Golkar sebagai pemenang
mutlak. Hal ini berarti dukungan mutlak kepada Soeharto makin besar untuk
menjadi presiden lagi di Indonesia dalam sidang MPR 1998. Pencalonan kembali
Soeharto menjadi presiden tidak dapat dipisahkan dengan komposisi anggota
DPR/MPR yang mengandung nepotisme yang tinggi bahkan hampir semua
putra-putrinya tampil dalam lembaga negara ini.
Terpilihnya kembali Soeharto menjadi Presiden RI dan kemudian membentuk
Kabinet Pembangunan VII yang penuh dengan ciri nepotisme dan kolusi. Mahasiswa
dan golongan intelektual mengadakan protes terhadap pelaksanaan pemerintahan
ini.
2.4.2 Perkembangan Politik
Setelah 21 Mei 1998
Sejak 13 Mei 1998 rakyat meminta
agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Tanggal 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan
di Jakarta dan di Surakarta. Tanggal 15 Mei 1998 Presiden Soeharto pulang dari
mengikuti KTT G-15 di Kairo, Mesir. Tanggal 18 Mei para mahasiswa menduduki
gedung MPR/DPR dan pada saat itu ketua DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar
Presiden Soeharto mengundurkan diri. Hal ini jelas berpengaruh terhadap nilai
tukar rupiah yang merosot sampai Rp15.000 per dollar.
Dari realita di atas, akhirnya tanggal 21 Mei
1998 Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada B.J. Habibie, yang membuka
peluang suksesi kepemimpinan nasional kepada B.J. Habibie. Tujuan reformasi
adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial
yang lebih baik dari masa sebelumnya.
2.5 Budaya
Politik Dilandaskan Pancasila
Setiap masyarakat memiliki nilai-nilai
dasar dan karakteristik yang berbeda-beda satu sama lain, sehingga masyarakat
juga memiliki budaya politik yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Budaya
politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara bersumber
dari akar budaya politik yang merupakan wujud sintesa peristiwa-peristiwa
sejarah yang telah mengkristal dalam kehidupan masyarakat dan diwariskan turun
temurun berupa tatanan nilai dan norma perilaku. Di Indonesia, nilai-nilai itu
merupakan nilai-nilai dasar yang meskipun berbeda-beda namun tidak bertentangan
satu sama lain. Nilai itu berasal dari nilai-nilai masyarakatmasyarakat adat yang
ada di seluruh Negara Indonesia yang kemudian dirangkum dan disatukan dalam
Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian akar budaya tersebut secara
keseluruhan dapat dilihat dalam Pancasila.
Setiap sila dalam Pancasila mengandung
nilai-nilai yang memiliki makna mendalam. Prinsip-prinsip (nilai) dasar dalam
Pancasila adalah prinsip Ketuhanan yang menjadi elemen paling utama dari elemen
negara hukum Indonesia, prinsip musyawarah, keadilan sosial serta hukum yang
tunduk pada kepentingan nasional dan persatuan Indonesia yang melindungi
segenap tumpah darah Indonesia, prinsip keadilan sosial, dan prinsip terakhir
negara hukum Indonesia adalah elemen dimana hukum mengabdi pada kepentingan
Indonesia yang satu dan berdaulat yang melindungi seluruh tumpah darah
Indonesia.
Nilai-nilai dasar sebagaimana disebut di
atas, dijabarkan dalam perilaku-perilaku seperti menempatkan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi. Apabila dikaitkan dengan perilaku politik yang
dilaksanakan dalam pemilu ataupun pemilukada, nilai ini seringkali
dikesampingkan. Realita yang terjadi sekarang ini menunjukan bahwa seringkali
pemenang pemilu melupakan kepentingan rakyat yang diwakilinya demi kepentingan
dirinya sendiri atau bahkan partai politiknya. Para pemenang pemilu atau pemilukada
terkadang hanya berpikiran pragmatis untuk jangka pendek dan berusaha meraih
keuntungan sebanyakbanyaknya dari jabatan yang telah ia dapatkan, tanpa melihat
efek jangka panjang atas perilakunya tersebut. Tidak hanya itu untuk memperoleh
dan melanggengkan kekuasaannya para kontestan pemilu menghalalkan segala cara
untuk dapat terpilih atau terpilih kembali.
Nilai lain budaya kita yang sudah
dilupakan antara lain adalah nilai musyawarah, toleransi, tepa salira,
kerjasama, gotong royong, kekeluargaan, kejujuran, saling menghargai satu sama
lain, dsb. Perlu diingat bahwa pemilihan umum secara langsung bukanlah berarti
lebih demokratis apabila dibandingkan dengan proses pemilihan dan pengambilan
kesepakatan yang dilakukan dengan cara tidak langsung, seperti musyawarah atau
lobi. Pemilihan langsung hanyalah pilihan dari beberapa sistem demokrasi.
Mahkamah Konstitusi dalam salah satu putusannya mengakui sistem pemilihan yang
berasal dari adat istiadat Papua, pengambilan keputusan, termasuk pemilihan
perwakilan dengan sistem noken di daerah Yahukimo, Papua,
diakui sebagai salah satu nilai budaya yang keberadaannya dijamin oleh
konstitusi. Dengan kata lain, sistem demokrasi itu sendiri dapat disesuaikan
dengan nilai-nilai budaya setempat dengan dilandasi komitmen untuk mendahulukan
kepentingan umum dan menegakan etika politik.
Kebebasan sebagai inti dari demokrasi
bukan berarti kebebasan tanpa batas dan tanpa tanggung jawab. Terkait dengan
pemilihan umum, adanya kebebasan berpolitik tanpa konsep tanggung jawab hanya
akan menjerumuskan kita pada budaya anarki dan mau menang sendiri. Kebebasan
berpolitik harus diimbangi dengan keberadaan aturan hukum dan etika politik
sebagai syarat terwujudnya demokrasi. Tentu kita harus menolak bila
aktivitas-aktivitas politik masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dikatakan
sebagai cerminan budaya politik bangsa Indonesia. Pelanggaran dan penyimpangan
seperti itu bukanlah budaya asli bangsa Indonesia, namun bila hal tersebut
dibiarkan maka bukan tidak mungkin pelanggaran dan penyimpangan tersebut akan
dianggap sebagai budaya bangsa yang pada akhirnya akan merusak tatanan
demokrasi bangsa Indonesia. Tanpa adanya komitmen untuk mematuhi nilai-nilai
budaya, aturan hukum serta etika politik yang ada, politik bersih yang
didambakan selama ini sulit untuk diwujudkan.
2.6 Nilai Nilai
Terkandung Dalam Pancasila Sebagi Sumber Etika Politik
Sila pertama
‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’
adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik
menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas
legalitas ( legitimasi hukum).
b) Di sahkan
dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
c) Dilaksanakan
berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang
menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral
religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah
negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial
) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan
negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala
kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan
atas hukum yang berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala
kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4).
Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena
itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta
kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara. 2.6.2 Dampak Terjadinya Penyimpangan
Dampak dari
terjadinya penyimpangan yaitu mengajarkan kepada rakyat Indonesia bahwa ketidak
jujuran atau kecurangan dalam berpolitik di halalkan dan rusaknya pemerintahan
Indonesia akibat petinggi Negara yang terpilih atas uang bukan kemampuan dalam
berpolitik yang berakibat pada berbagai bidang di kehidupan.
2.7 Tujuan Etika Dalam Berpolitik
Tujuan etika dalam berpolitik yaitu
mengarahkan ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka
memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang
adil.Pemerintahan yang sesuai dengan pancasila atau etika politik yaitu
pemerintahan yang menjunjung tinggi kejujuran. Apabila kita berpolitik
menggunakan etika, kita akan lebih bertanggung jawab karena kita mengetahui
pengertian ,batasan dan tujuan dalam berpolitik sehingga terhindar dari
penyimpangan yang sering terjadi.
2.8 Penyimpangan Ideologi Pancasila (
Politik )
Sudah kita ketahui bahwa pancasila itu merupakan
Dasar Negara Indonesia, dimana semua yang kita kerjakan harus berlandaskan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pada waktu pelaksanaan
upacara SD, pancasila pun selalu di bacakan kepada murid-murid, begitupula SMP
dan SMA, itu menunjukan agar kita bisa menanamkan nilai-nilai pancasila di
dalam diri kita. Semua faktor dan aspek kehidupan yang ada di indonesia harus
dilandaskan dengan pancasila, mulai dari aspek politik, ekonomi, sosial-budaya,
dan agama. Jika semua aspek tersebut sudah dilaksanakan berdasarkan pancasila,
negara indonesia pasti bisa menjadi negara yang maju.
Akan tetapi, sangat disayangkan
ideologi pancasila sudah tidak lagi tertanam didalam diri bangsa kita, banyak
sekali perilaku masyarakat yang menyimpang dari pancasila, dalam bidang apapun
: politik, ekonomi maupun sosial, Mengapa demikian? Karena tidak adanya rasa
nasionalisme kepada bangsa sendiri, banyak sekali masyarakat kita lebih
mencintai sesuatu yang berasal dari bangsa luar.
Penyimpangan dari
ideologi pancasila dalam bidang politik, yaitu korupsi, dimana sudah kita
ketahui masalah korupsi ini sudah banyak beredar di Indonesia, setiap pagi di
berita-berita televisi, masalah korupsi ini tidak ada habis habisnya. Banyak
sekali para wakil-wakil rakyat yang melakukan korupsi, dari korupsi yang
sederhana sampai yang besar. Padahal, perilaku korupsi mereka akan
menyengsarakan masyarakat, Menurut saya ada dua
cara untuk mengakhiri masalah korupsi ini :
1.
Mempelajari dan menjalankan sila pertama
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
2.
Mencari Pemimpin Yang Tegas
Mengapa
demikian? Kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” Mengandung arti bahwa kita harus,
mempelajari dan mengamalkan apa yang di ajarkan tuhan oleh kita, apapun itu.
Karena ajaran Tuhan tidak akan pernah salah, setelah kita mempelajari semua
ajaran Tuhan, sebaiknya kita mengamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan
berenegara. Apabila kita bisa mengamalkan semua ajaran Tuhan, semua
permasalahan yang menyimpang dari pancasila mungkin tidak akan pernah ada lagi.
Selanjutnya Pemimpin Yang Tegas, jika sebuah negara memiliki pemimpin yang
tegas, InsyaALLAH negara itu akan menjadi negara yang maju. Karena Pemimpin
adalah contoh bijak yang akan dilihat oleh masyarakat.
Aspek politik ini merupakan aspek yang sangat menyimpang sekali dari Ideologi
Pancasila, sebenernya dari aspek lain banyak yang menyimpang, tapi jika kita
lihat dari berita- berita yang selalu beredar, aspek politik lah yang banyak
melakukan penyimpangan. Seharusnya Aspek politik ini bisa memberikan contoh
yang baik pada masyarakat, karena orang-orang yang berada di dalam politik
merupakan orang-orang yang di percaya rakyat untuk menjalankan pemerintahan
negara. Tujuan dari wakil rakyat sekarang ini bukan lagi kesejahterahan rakyat,
tetapi bagaimana memperbanyak materi dengan menjadi wakil rakyat. Itu awal
sebabnya mengapa banyak sekali korupsi, jika para wakil rakyat tujuannya adalah
kesejahterahan rakyat, kata “Korupsi” mungkin sudah tidak akan terdengar lagi.
Didalan
Ideologi Pancasila Aspek Politik itu mengandung arti bahwa Hukum menjungjung
tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat. Dari kata kata
“Menjungjung Tinggi Keadilan” kita sudah mengetahui maksud dari kata itu,
berarti aspek politik itu mementingkan keadilan rakyatnya. Tujuan dari aspek
ini sudah mulia, kenapa pemeraktekannya tidak. Padahal sesuatu yang mulia itu
jika kita laksanakan pasti hasilnya akan mulia juga.
Sudah kita ketahui,
bagaimana piciknya para wakil-wakil rakyat sekarang ini, mereka merampas apa
yang seharusnya bukan hak mereka, mereka gunakan itu untuk kepentingan pribadi
mereka, padahal masyarakat yang sangat membutuhkannya. Seharusnya seorang wakil
rakyat yang baik, harus bisa mementingkan kepentingan masyarakat dahulu
daripada ke pentingan pribadinya. Penyimpangan aspek politik yang besar bisa
membuat sebuah martabat negara di mata dunia menjadi buruk, karena biasanya
dunia melihat kondisi suatu negara dari pemerintahannya. Maka dari sekarang
marilah kita tanamkan sifat nasionalisme pada negara kita, dari hal yang
kecil-kecil saja, misalnya : Mematuhi lalu lintas, membuang sampah pada
tempatnya dan memakai produk asli negeri sendiri. Kalau dari sekarang kita
sudah terbiasa melakukannya, maka untuk kedepannya mudah untuk membangun negeri
ini.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Penyimpangan
Politik Terhadap Pancasila sangat terasa dan dapat kita lihat, dan dimana kita
dihadapkan dengan fakta yang nyata dimana kita menemukan persaingan yang sangat
tidak sehat terjadi, dan dapat kita ambil 1 contoh nyata: Dimana
pemilihan Presiden Republik Indonesia, dimana terjadi kecurangan, sabotase, dan
menyangkali hasil pemilihan umum yang di adakan. Dan dimana terjadinya politik
uang, segala sesuatu selalu dibayar dan di adakan dengan uang.
Pemerintahan orde baru jatuh dan
muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti dengan
suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti Kalimantan
Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah sosial, ekonomi
dan agama.
Rakyat sulit membedakan apakah sang
pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya
perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat
berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya. Banyak kasus muncul
ke permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial
masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
Pemerintah tidak lagi otoriter dan
terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya parpol-parpol
baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta, tidak lagi
melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan tanggapan
dan kritik terhadap pemerintah). Peranan militer di dalam bidang politik
pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di MPR/DPR dihapus).
Reformasi
merupakan gerakan moral untuk menjawab ketidak puasan dan keprihatinan atas
kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan sosial:
1. Reformasi bertujuan untuk menata kembali kehidupan berma-sayarakat,
berbangsa, dan bernegara yang lebih baik berdasarkan nilai-nilai luhur
Pancasila.
2. Dengan demikian, hakikat gerakan reformasi bukan untuk menjatuhkan
pemerintahan orde baru, apalagi untuk menurunkan Suharto dari kursi
kepresidenan.
3. Namun, karena pemerintahan orde baru pimpinan Suharto dipandang sudah tidak
mampu mengatasi persoalan bangsa dan negara, maka Suharto diminta untuk
mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan
negara Indonesia di masa yang akan datang
Gerakan reformasi merupakan sebuah perjuangan karena
hasil-hasilnya tidak dapat dinikmati dalam waktu yang singkat.Hal ini dapat
dimaklumi karena gerakan reformasi memiliki agenda pembaruan dalam segala aspek
kehidupan.
Oleh karena itu, semua agenda
reformasi tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dalam waktu
yang singkat. Agar agenda reformasi dapat dilaksanakan dan berhasil dengan
baik, maka diperlukan strategi yang tepat, seperti:
1. Menetapkan prioritas, yaitu menentukan aspek mana yang harus direformasi
lebih dahulu dan aspek mana yang direformasi kemudian.
2. Melaksanakan kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan
sasaran secara tepat.
3.2 Saran
Pancasila
hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan
bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesinambungan usaha
pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian
masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena
kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang sesuai
dengan etika politik agar semua berjalan menuju kebaikan hidup Selain ituh Untuk
masyarakat indonesia khususnya generasi bangsa untuk lebih menghargai
perjuangan-perjuangan pahlawan terdahulu yang telah memperjuangkan negara ini
hingga merdeka, sehingga kita mempunyai rasa cinta terhadap negara. Dan
wujudkanlah negara yang tentram, damai dan sejahtera.
Daptar Pustaka
Teaching learning office universitas widyatam 2010 pendidikan
Pancasila
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar
Ilmu Politik.Edisi Revisi Cetakan Pertama. Jakarta : Ikrar Mandiri Abadi
lengkap sekali isi nya
BalasHapusSupplier Tas Terbesar
hehe terimakasih ka
BalasHapus① Bet365 casino site【Malaysia】 - ChoegoCasino
BalasHapus› › Casino Online 바카라 Casino Welcome Bonus 【United States】① Bet365 casino site① Bet365 casino site① Bet365 casino site① Bet365 casino site① choegocasino Casino sites① Best online casino to play kadangpintar baccarat ① Online slots for