Rabu, 02 November 2016

Makalah Pancasila dan Krisis Politik

MAKALAH PANCASILA DAN KRISIS POLITIK



Tugas Pendidikan Pancasila Kelompok 5 
Kelas M Manajemen Bisnis
Disusun Oleh :
MILA LUVITA (0216101406)
LAILY NURHAYATI (0216101420)
FARHAN JAUHARI (0216101426)
ILHAM NUGRAHA GOJALI (0216101408)





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Adapun yang menjadi judul makalah adalah “Pancasila dan Krisis Politik”  dalam makalah ini membahas tentang Pengertian Pancasila, Gerakan Reformasi, Kondisi Krisis Politik di Indonesia, Apa saja Perkembangan Politik di Indonesia, Budaya Politik yang di Landaskan Pancasila, nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik, Tujuan Etika dalam Berpolitik, Penyimpangan Ideologi Pancasila (Politik) Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa sosiologi dan politik dan pembaca.
 Tujuan penulis  menulis makalah ini yang utama untuk memenuhi tugas dari dosen yang membimbing penulis dalam mata kuliah Pendididkan Pancasila.
Dalam  makalah ini penulis juga menyadari masih banyak kekurangan yang  menyebabkan makalah ini menjadi tidak sempurna, baik dalam penulisan maupun isinya, untuk ini dengan hati yang terbuka penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun.
Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan sosiologi dan politik.



Bandung, 30 Oktober 2016

    Penulis









DAFTAR ISI

Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan 
1.4  Metode Penulisan
1.5  Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1  Pengertian Pancasila
2.2  Gerakan Reformasi
2.3  Kondisi Krisis Politik di Indonesia
2.4  Perkembangan Politik di Indonesia
2.5  Budaya Politik yang di Landaskan Pancasila
2.6  Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila Sumber Etika Politik
2.7  Tujuan Etika dalam Berpolitik
2.8  Penyimpangan Ideologi Pancasila (Politik)
BAB III PENUTUP
31.  Kesimpulan
32.  Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 Di era repormasi ini dimana hampir semua organisasi, perkumpulan maupun grup di dasari dengang politik sebagai pelindung dan senjata yang digunkan, dimana semakin lama politik ini semakin jauh dari peranan yang seharusnya. Dimana apabila kita harus melihat sekilas pada dasar negara ini yaitu Pancasila, dimana peranan Pancasila hampir tidak dibutukan karena politi yang fasib dan tidak mengenal hukum dan ampunan, dan membunnuh setiap indipidu yang melan atau yang menentang dasar ideologi politik yang ia pahami. 
 Dengan berjalannya politik yang seperti itu secara tidak langsung sudah sangat menodai dan mencemari Pancasila. Dimana perlakuan atau paham politik sudah tidak lagi menghargai pancasila yang seharusnya mejadi dasar, pedoman, dan kesetaraan antar indipidu. Seperti yang tertera pada sila pertama “KeTuhanan Yang Maha Esa”, karena politik manusia sangat jauh dari pada Sila pertama, di sebabkan pemahan politik yang salah, dan menjadikan Uang sebagai tuhan, untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. 
            Dan kita lihat kembali pada sila kedua”Kemanusian yang Adil dan Beradap”, dimana politik pada jaman sekarang sudah tidak ada lagi kemanusian, keadilan dan adap. Karena sangat haus akan posisi, haus akan hasrat menguasia di bangsa ini tidak lagi memikirkan 3 hal yang sangat penting sehingga mau melakukan apapun untuk mencapai keinginannya, dan memperkaya dirinya, melalui politik dan jalan kebohongan. 
            Pada era sekarang bangsa indonesia hampir tak ada kesatuan dikarena paham politik yang di anut salah, dan kepempinan yang tidak di dasarkan hati nurani dan menjunjung tinggi kebersamaan, juga hampir tidak ada keadilan yang setara, dan itu sangat tidak sesuai dengan sila ke tiga sampai sila ke lima. 
 Dimana dengan pemahan sosial politik yang salah ini mengakibatkan Penyimpangan 
Politik Terhadap asas negara Indonesia yang di dasarkan Pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Sehingga rasa kebersamaan, sosial, adat istiadat, agama di tinggalkan jauh dari pada kehidupan berpolitik di negeri .

1.2     RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian Pancasila  ?
2. Apa Pengertian Reformasi ?
3. Bagaimanakah Kondisi Krisis Politik di Indonesia  ?
4. Apa saja Perkembangan Politik di Indonesia ?
5. Apa Saja Budaya Politik yang di Landaskan Pancasila ?
6. Bagaimana nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik ?
7. Apa Saja Tujuan Etika dalam Berpolitik?
8. Apa Saja Penyimpangan Ideologi Pancasila (Politik)

1.3. TUJUAN
1. Untuk Mengetahui Pengertian Pancasila 
2. Untuk Mengetahui Pengertian Reformasi
3. Untuk Mengetahui Kondisi Krisis Politik di Indonesia 
4. Untuk Mengetahui Perkembangan Politik di Indonesia
5. Untuk Mengetahui Budaya Politik yang di Landaskan Pancasila
6. Untuk Mengetahui nilai yang Terkandung dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
7. Untuk Mengetahui Tujuan Etika dalam Berpolitik
8. Untuk Mengetahui Penyimpangan Ideologi Pancasila (Politik)

1.4. METODE PENULISAN
Penulis memakai metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti perangkat media massa yang diambil dari internet. 


1.5.  SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Bab pembahasan berisi tentang perincian dari rumusan masalah. Bab penutup berisi kesimpulan.









BAB 2
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta yaitu panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

               Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
1.        Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.         
2.        Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
3.        Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
4.        Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
5.        Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

           
2.2  Gerakan Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.

Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang dipandang sarat dengan nuansa KKN. Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya :

>>  UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
>> UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
>> UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
>> UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
>> UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.

Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet, segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai Presiden.

Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan perubahan kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.


2.3 Kondisi Krisis Politik di Indonesia

            Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak dipegang oleh para penguasa. Pada dasarnya secara de jure ( secara hukum ) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil – wakil dari rakyat, tetapi ternyata secara de facto ( dalam kenyataannya ) anggota MPR tersebut diangkat berdasarkan pada ikatan kekeluargaan ( nepotisme ).
            Begitu mengakarnya budaya KKN dalam tubuh birokrasi pemerintahan, menyebabkan proses pengawasan dan pemberian mandataris kepemimpinan dari DPR dan MPR kepada presiden menjadi tidak sempurna. Unsur legislatif yang sejatinya dilaksanakan oleh MPR dan DPR dalam membuat dasar – dasar hukum dan haluan negara menjadi sepenuhnya dilakukan oleh Presiden Soeharto.
                Selanjutnya dengan keadaan seperti itu, mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya kepada institusi pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidakpercayaan itulah yang menimbulkan munculnya gerakan reformasi yang dipelopori oleh kalangan mahasiswa. Mahasiswa yang didukung oleh dosen dan rektornya mengajukan tuntutan untuk mengganti presiden, reshufflekabinet, dengan menggelar Sidang Istimewa MPR serta melaksanakan pemilihan umum secepatnya.
                Gerakan reformasi disamping menuntut dilakukannya reformasi total di segala bidang juga menuntut agar dilakukannya pembaruan terhadap lima paket undang – undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan.
                Lima paket undang – undang politik tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Undang – Undang No.1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum.
b.      Undang – Undang No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang DPR/ MPR.
c.       Undang  - Undang No.3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
d.      Undang – Undang No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
e.      Undang – Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
Setahun sebelum pemilihan umum yang diselenggarakan pada bulan Mei 1997, kehidupan politik Indonesia mulai memanas. Pemerintahan Orde Baru yang didukung oleh Golkar berusaha memenangkan pemilu dan mempertahankan kemenangan mutlak seperti yang telah dicapai dalam lima pemilu sebelumnya.
Pada pemilu tahun 1997, Golkar menang mutlak, PPP berhasil menambah beberapa kursinya di DPR, sedangkan PDI mengalami penurunan secara drastis. Kemenangan Golkar tersebut diikuti dengan munculnya dukungan kepada Soeharto untuk menjadi presiden dalam Sidang Umum MPR 1998. Pencalonan kembali Soeharto sebagai presiden tidak dapat dipisahkan dari komposisi anggota MPR/ DPR yang lebih mengarah pada unsur – unsur nepotisme. Disamping itu, DPR/ MPR belum berfungsi sebagai lembaga legislatif seperti yang diharapkan rakyat. Dalam Sidang Umum MPR bulan Maret 1998 Soeharto terpilih sebagai presiden dan wakil presidennya B.J. Habibie. MPR juga berhasil menetapkan beberapa ketetapan yang memberikan kewenangan khusus kepada presiden untuk mengendalikan negara.
        Namun pada kenyataannya tidak semua rakyat memberikan dukungan terhadap hasil keputusan MPR tersebut. Apalagi terhadap Kabinet Pembangunan VII yang telah disusun oleh Presiden Soeharto sarat dengan unsur – unsur nepotisme, korupsi, dan kolusi. Akibatnya muncul tekanan terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto yang datang dari para mahasiswa dan dari kalangan intelektual.
Pada tanggal 19 Mei 1998, mahasiswa dari berbagai kampus yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang terus berdatangan ke gedung MPR/ DPR. Mereka nebdesak Soeharto mundur dari kursi presiden dan menuntut reformasi total.
        Salah satu penyebab mundurnya soearto adalah melemahnya dukungan politik, yang terlihat dari pernyataan politik Kosgoro (salah satu organisasi di bawah Golkar) yang meminta Soeharto mundur. Pernyataan Kasgoro pada tanggal 16 Mei 1998 tersebut diikuti dengan pernyataan Ketua Umum Golkar, Harmoko yang pada saat itu juga menjabat sebagai ketua MPR/ DPR Republik Indonesia meminta Soeharto untuk mundur.
Penyebab terjadinya krisis politik di Indonesia adalah

                  Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila.Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa. Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.

Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:
1. Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
5. Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.

Krisis politik sebagai faktor penyebab terjadinya gerakan reformasi itu, bukan hanya menyangkut masalah sekitar konflik PDI saja, tetapi masyarakat menuntut adanya reformasi baik didalam kehidupan masyarakat, maupun pemerintahan Indonesia. Di dalam kehidupan politik, masyarakat beranggapan bahwa tekanan pemerintah pada pihak oposisi sangat besar, terutama terlihat pada perlakuan keras terhadap setiap orang atau kelompok yang menentang atau memberikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil atau dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga menuntut agar di tetapkan tentang pembatasan masa jabatan Presiden.Terjadinya ketegangan politik menjelang pemilihan umum tahun 1997 telah memicu munculnya kerusuhan baru yaitu konflik antar agama dan etnik yang berbeda. Menjelang akhir kampanye pemilihan umum tahun 1997, meletus kerusuhan di Banjarmasin yang banyak memakan korban jiwa.

2.4 Perkembangan Politik di Indonesia
                Reformasi merupakan perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan. Perubahan yang mendasar atas paradigma baru atau kerangka berpikir baru yang dijiwai oleh suatu pandangan keterbukaan dan transparansi merupakan tuntutan dalam era reformasi. Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika terjadi krisis ekonomi, politik, hukum dan krisis kepercayan, maka seluruh rakyat mendukung adanya reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih baik.
 2.4.1 Perkembangan Politik Pasca Pemilu 1997
Di tengah-tengah perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara terjadilah ganjalan dalam kehidupan berpolitik menjelang Pemilu 1997 disebabkan adanya peristiwa 27 Juli 1996, yaitu adanya kerusuhan dan perusakan gedung DPP PDI yang membawa korban jiwa dan harta. Tekanan pemerintah Orba terhadap oposisi sangat besar dengan adanya tiga kekuatan politik yakni PPP, GOLKAR, PDI, dan dilarang mendirikan partai politik lain. 
Pertikaian sosial dan kekerasan politik terus berlangsung dalam masyarakat sepanjang tahun 1996, kerusuhan meletus di Situbondo, Jawa Timur Oktober 1996. Kerusuhan serupa terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat Desember 1996, kemudian di berbagai daerah di Indonesia. Pemilu 1997, dengan hasil Golkar sebagai pemenang mutlak. Hal ini berarti dukungan mutlak kepada Soeharto makin besar untuk menjadi presiden lagi di Indonesia dalam sidang MPR 1998. Pencalonan kembali Soeharto menjadi presiden tidak dapat dipisahkan dengan komposisi anggota DPR/MPR yang mengandung nepotisme yang tinggi bahkan hampir semua putra-putrinya tampil dalam lembaga negara ini.
Terpilihnya kembali Soeharto menjadi Presiden RI dan kemudian membentuk Kabinet Pembangunan VII yang penuh dengan ciri nepotisme dan kolusi. Mahasiswa dan golongan intelektual mengadakan protes terhadap pelaksanaan pemerintahan ini.



2.4.2     Perkembangan Politik Setelah 21 Mei 1998
Sejak 13 Mei 1998 rakyat meminta agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Tanggal 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan di Jakarta dan di Surakarta. Tanggal 15 Mei 1998 Presiden Soeharto pulang dari mengikuti KTT G-15 di Kairo, Mesir. Tanggal 18 Mei para mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR dan pada saat itu ketua DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Hal ini jelas berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah yang merosot sampai Rp15.000 per dollar.
 Dari realita di atas, akhirnya tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada B.J. Habibie, yang membuka peluang suksesi kepemimpinan nasional kepada B.J. Habibie. Tujuan reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya.

2.5  Budaya Politik Dilandaskan Pancasila
Setiap masyarakat memiliki nilai-nilai dasar dan karakteristik yang berbeda-beda satu sama lain, sehingga masyarakat juga memiliki budaya politik yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara bersumber dari akar budaya politik yang merupakan wujud sintesa peristiwa-peristiwa sejarah yang telah mengkristal dalam kehidupan masyarakat dan diwariskan turun temurun berupa tatanan nilai dan norma perilaku. Di Indonesia, nilai-nilai itu merupakan nilai-nilai dasar yang meskipun berbeda-beda namun tidak bertentangan satu sama lain. Nilai itu berasal dari nilai-nilai masyarakatmasyarakat adat yang ada di seluruh Negara Indonesia yang kemudian dirangkum dan disatukan dalam Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian akar budaya tersebut secara keseluruhan dapat dilihat dalam Pancasila.
Setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang memiliki makna mendalam. Prinsip-prinsip (nilai) dasar dalam Pancasila adalah prinsip Ketuhanan yang menjadi elemen paling utama dari elemen negara hukum Indonesia, prinsip musyawarah, keadilan sosial serta hukum yang tunduk pada kepentingan nasional dan persatuan Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, prinsip keadilan sosial, dan prinsip terakhir negara hukum Indonesia adalah elemen dimana hukum mengabdi pada kepentingan Indonesia yang satu dan berdaulat yang melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
Nilai-nilai dasar sebagaimana disebut di atas, dijabarkan dalam perilaku-perilaku seperti menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Apabila dikaitkan dengan perilaku politik yang dilaksanakan dalam pemilu ataupun pemilukada, nilai ini seringkali dikesampingkan. Realita yang terjadi sekarang ini menunjukan bahwa seringkali pemenang pemilu melupakan kepentingan rakyat yang diwakilinya demi kepentingan dirinya sendiri atau bahkan partai politiknya. Para pemenang pemilu atau pemilukada terkadang hanya berpikiran pragmatis untuk jangka pendek dan berusaha meraih keuntungan sebanyakbanyaknya dari jabatan yang telah ia dapatkan, tanpa melihat efek jangka panjang atas perilakunya tersebut. Tidak hanya itu untuk memperoleh dan melanggengkan kekuasaannya para kontestan pemilu menghalalkan segala cara untuk dapat terpilih atau terpilih kembali.
Nilai lain budaya kita yang sudah dilupakan antara lain adalah nilai musyawarah, toleransi, tepa salira, kerjasama, gotong royong, kekeluargaan, kejujuran, saling menghargai satu sama lain, dsb. Perlu diingat bahwa pemilihan umum secara langsung bukanlah berarti lebih demokratis apabila dibandingkan dengan proses pemilihan dan pengambilan kesepakatan yang dilakukan dengan cara tidak langsung, seperti musyawarah atau lobi. Pemilihan langsung hanyalah pilihan dari beberapa sistem demokrasi. Mahkamah Konstitusi dalam salah satu putusannya mengakui sistem pemilihan yang berasal dari adat istiadat Papua, pengambilan keputusan, termasuk pemilihan perwakilan dengan sistem noken di daerah Yahukimo, Papua, diakui sebagai salah satu nilai budaya yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi. Dengan kata lain, sistem demokrasi itu sendiri dapat disesuaikan dengan nilai-nilai budaya setempat dengan dilandasi komitmen untuk mendahulukan kepentingan umum dan menegakan etika politik.
Kebebasan sebagai inti dari demokrasi bukan berarti kebebasan tanpa batas dan tanpa tanggung jawab. Terkait dengan pemilihan umum, adanya kebebasan berpolitik tanpa konsep tanggung jawab hanya akan menjerumuskan kita pada budaya anarki dan mau menang sendiri. Kebebasan berpolitik harus diimbangi dengan keberadaan aturan hukum dan etika politik sebagai syarat terwujudnya demokrasi. Tentu kita harus menolak bila aktivitas-aktivitas politik masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dikatakan sebagai cerminan budaya politik bangsa Indonesia. Pelanggaran dan penyimpangan seperti itu bukanlah budaya asli bangsa Indonesia, namun bila hal tersebut dibiarkan maka bukan tidak mungkin pelanggaran dan penyimpangan tersebut akan dianggap sebagai budaya bangsa yang pada akhirnya akan merusak tatanan demokrasi bangsa Indonesia. Tanpa adanya komitmen untuk mematuhi nilai-nilai budaya, aturan hukum serta etika politik yang ada, politik bersih yang didambakan selama ini sulit untuk diwujudkan.


2.6   Nilai Nilai Terkandung Dalam Pancasila Sebagi Sumber Etika Politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum). 
                b)  Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis) 
                c)  Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya                      

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. 
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara. 2.6.2    Dampak Terjadinya Penyimpangan
Dampak dari terjadinya penyimpangan yaitu mengajarkan kepada rakyat Indonesia bahwa ketidak jujuran atau kecurangan dalam berpolitik di halalkan dan rusaknya pemerintahan Indonesia akibat petinggi Negara yang terpilih atas uang bukan kemampuan dalam berpolitik yang berakibat pada berbagai bidang di kehidupan.
2.7   Tujuan Etika Dalam Berpolitik
Tujuan etika dalam berpolitik yaitu mengarahkan ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil.Pemerintahan yang sesuai dengan pancasila atau etika politik yaitu pemerintahan yang menjunjung tinggi kejujuran. Apabila kita berpolitik menggunakan etika, kita akan lebih bertanggung jawab karena kita mengetahui pengertian ,batasan dan tujuan dalam berpolitik sehingga terhindar dari penyimpangan yang sering terjadi. 

 

2.8       Penyimpangan Ideologi Pancasila ( Politik )


Sudah kita ketahui bahwa pancasila itu merupakan Dasar Negara Indonesia, dimana semua yang kita kerjakan harus berlandaskan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pada waktu pelaksanaan upacara SD, pancasila pun selalu di bacakan kepada murid-murid, begitupula SMP dan SMA, itu menunjukan agar kita bisa menanamkan nilai-nilai pancasila di dalam diri kita. Semua faktor dan aspek kehidupan yang ada di indonesia harus dilandaskan dengan pancasila, mulai dari aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, dan agama. Jika semua aspek tersebut sudah dilaksanakan berdasarkan pancasila, negara indonesia pasti bisa menjadi negara yang maju.
Akan tetapi, sangat disayangkan ideologi pancasila sudah tidak lagi tertanam didalam diri bangsa kita, banyak sekali perilaku masyarakat yang menyimpang dari pancasila, dalam bidang apapun : politik, ekonomi maupun sosial, Mengapa demikian? Karena tidak adanya rasa nasionalisme kepada bangsa sendiri, banyak sekali masyarakat kita lebih mencintai sesuatu yang berasal dari bangsa luar.
         Penyimpangan dari ideologi pancasila dalam bidang politik, yaitu korupsi, dimana sudah kita ketahui masalah korupsi ini sudah banyak beredar di Indonesia, setiap pagi di berita-berita televisi, masalah korupsi ini tidak ada habis habisnya. Banyak sekali para wakil-wakil rakyat yang melakukan korupsi, dari korupsi yang sederhana sampai yang besar. Padahal, perilaku korupsi mereka akan menyengsarakan masyarakat, Menurut saya ada dua

cara untuk mengakhiri masalah korupsi ini :
1.      Mempelajari dan menjalankan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
2.      Mencari Pemimpin Yang Tegas
Mengapa demikian? Kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” Mengandung arti bahwa kita harus, mempelajari dan mengamalkan apa yang di ajarkan tuhan oleh kita, apapun itu. Karena ajaran Tuhan tidak akan pernah salah, setelah kita mempelajari semua ajaran Tuhan, sebaiknya kita mengamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berenegara. Apabila kita bisa mengamalkan semua ajaran Tuhan, semua permasalahan yang menyimpang dari pancasila mungkin tidak akan pernah ada lagi. Selanjutnya Pemimpin Yang Tegas, jika sebuah negara memiliki pemimpin yang tegas, InsyaALLAH negara itu akan menjadi negara yang maju. Karena Pemimpin adalah contoh bijak yang akan dilihat oleh masyarakat.
            Aspek politik ini merupakan aspek yang sangat menyimpang sekali dari Ideologi Pancasila, sebenernya dari aspek lain banyak yang menyimpang, tapi jika kita lihat dari berita- berita yang selalu beredar, aspek politik lah yang banyak melakukan penyimpangan. Seharusnya Aspek politik ini bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat, karena orang-orang yang berada di dalam politik merupakan orang-orang yang di percaya rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara. Tujuan dari wakil rakyat sekarang ini bukan lagi kesejahterahan rakyat, tetapi bagaimana memperbanyak materi dengan menjadi wakil rakyat. Itu awal sebabnya mengapa banyak sekali korupsi, jika para wakil rakyat tujuannya adalah kesejahterahan rakyat, kata “Korupsi” mungkin sudah tidak akan terdengar lagi.
Didalan Ideologi Pancasila Aspek Politik itu mengandung arti bahwa Hukum menjungjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat. Dari kata kata “Menjungjung Tinggi Keadilan” kita sudah mengetahui maksud dari kata itu, berarti aspek politik itu mementingkan keadilan rakyatnya. Tujuan dari aspek ini sudah mulia, kenapa pemeraktekannya tidak. Padahal sesuatu yang mulia itu jika kita laksanakan pasti hasilnya akan mulia juga.
Sudah kita ketahui, bagaimana piciknya para wakil-wakil rakyat sekarang ini, mereka merampas apa yang seharusnya bukan hak mereka, mereka gunakan itu untuk kepentingan pribadi mereka, padahal masyarakat yang sangat membutuhkannya. Seharusnya seorang wakil rakyat yang baik, harus bisa mementingkan kepentingan masyarakat dahulu daripada ke pentingan pribadinya. Penyimpangan aspek politik yang besar bisa membuat sebuah martabat negara di mata dunia menjadi buruk, karena biasanya dunia melihat kondisi suatu negara dari pemerintahannya. Maka dari sekarang marilah kita tanamkan sifat nasionalisme pada negara kita, dari hal yang kecil-kecil saja, misalnya : Mematuhi lalu lintas, membuang sampah pada tempatnya dan memakai produk asli negeri sendiri. Kalau dari sekarang kita sudah terbiasa melakukannya, maka untuk kedepannya mudah untuk membangun negeri ini.

  







BAB 3
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Penyimpangan Politik Terhadap Pancasila sangat terasa dan dapat kita lihat, dan dimana kita dihadapkan dengan fakta yang nyata dimana kita menemukan persaingan yang sangat tidak sehat terjadi, dan dapat kita ambil 1 contoh nyata:  Dimana pemilihan Presiden Republik Indonesia, dimana terjadi kecurangan, sabotase, dan menyangkali hasil pemilihan umum yang di adakan. Dan dimana terjadinya politik uang, segala sesuatu selalu dibayar dan di adakan dengan uang. 
Pemerintahan orde baru jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah sosial, ekonomi dan agama.
Rakyat sulit membedakan apakah sang pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya. Banyak kasus muncul ke permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya parpol-parpol baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta, tidak lagi melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah). Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di MPR/DPR dihapus).
Reformasi merupakan gerakan moral untuk menjawab ketidak puasan dan keprihatinan atas kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan sosial:
1.      Reformasi bertujuan untuk menata kembali kehidupan berma-sayarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
2.      Dengan demikian, hakikat gerakan reformasi bukan untuk menjatuhkan pemerintahan orde baru, apalagi untuk menurunkan Suharto dari kursi kepresidenan.
3.      Namun, karena pemerintahan orde baru pimpinan Suharto dipandang sudah tidak mampu mengatasi persoalan bangsa dan negara, maka Suharto diminta untuk mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang
Gerakan reformasi merupakan sebuah perjuangan karena hasil-hasilnya tidak dapat dinikmati dalam waktu yang singkat.Hal ini dapat dimaklumi karena gerakan reformasi memiliki agenda pembaruan dalam segala aspek kehidupan.
Oleh karena itu, semua agenda reformasi tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dalam waktu yang singkat. Agar agenda reformasi dapat dilaksanakan dan berhasil dengan baik, maka diperlukan strategi yang tepat, seperti:
1.      Menetapkan prioritas, yaitu menentukan aspek mana yang harus direformasi lebih dahulu dan aspek mana yang direformasi kemudian.
2.      Melaksanakan kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan sasaran secara tepat.

3.2 Saran
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesinambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang sesuai dengan etika politik agar semua berjalan menuju kebaikan hidup Selain ituh Untuk masyarakat indonesia khususnya generasi bangsa untuk lebih menghargai perjuangan-perjuangan pahlawan terdahulu yang telah memperjuangkan negara ini hingga merdeka, sehingga kita mempunyai rasa cinta terhadap negara. Dan wujudkanlah negara yang tentram, damai dan sejahtera. 



Daptar Pustaka
Teaching learning office universitas widyatam 2010 pendidikan Pancasila
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik.Edisi Revisi Cetakan Pertama. Jakarta : Ikrar Mandiri Abadi




3 komentar:

  1. ① Bet365 casino site【Malaysia】 - ChoegoCasino
    › › Casino Online 바카라 Casino Welcome Bonus 【United States】① Bet365 casino site① Bet365 casino site① Bet365 casino site① Bet365 casino site① choegocasino Casino sites① Best online casino to play kadangpintar baccarat ① Online slots for

    BalasHapus